

Arsip merupakan salah satu sumber informasi yang penting bagi pelaksanaan manajemen pada suatu instansi. Ketersediaan arsip yang efektif, efesien, lengkap dan berkualitas merupakan tuntutan yang tidak dapat diabaikan. Seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa Arsip Perguruan Tinggi wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari satuan kerja dilingkungan perguruan tinggi dan civitas akademika dilingkungan perguruan tinggi.
Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Untuk meningkatkan mutu pengelolaan arsip statis, maka arsip statis yang tersimpan di Universitas Jenderal Soedirman harus diolah dengan benar berdasarkan kaidah-kaidah kearsipan.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan arsip statis, UPT Kearsipan menyelenggarakan sosialisasi penyusunan sarana bantu penemuan kembali arsip statis bagi arsiparis dan pengelola arsip Universitas Jenderal Soedirman pada hari Senin tanggal 4 November 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Bidang Umum Ibu Nur Faiqoh, S.E., M.M dan diikuti oleh 60 peserta dengan mengundang narasumber dari ANRI yaitu Nurmita Arum Sari, S.S merupakan Arsiparis Muda dari Direktorat Pengolahan ANRI.
Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan pencerahan dan menambah pengetahuan khususnya bagi arsiparis dalam penyusunan sarana penemuan kembali arsip statis, sehingga penemuan kembali arsip statis apabila dibutuhkan akan lebih efektif dan efisien. Laskar Arsip Soedirman, maju terus pantang menyeraah…!!!