Sejarah

Sejarah Singkat

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kearsipan Universitas Jenderal Soedirman terbentuk pada tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman. Hal tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi negeri wajib membentuk arsip perguruan tinggi atau Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi.

Pada awal kegiatan pengelolaan arsip di Universitas Jenderal Soedirman diawali dengan adanya 2 personil tenaga fungsional arsiparis pindahan. Dalam perkembangan terjadi penambahan arsiparis yang berasal dari impassing dan juga melalui pengadaan formasi Arsiparis. Sampai dengan saat ini arsiparis universitas Jenderal Soedirman berjumlah 32 orang arsiparis, dengan adanya penambahan arsiparis penyetaraan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sangat mendukung kemudahan dalam pengelolaan arsip. UPT Kearsipan saat ini telah menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan Electronic Achives (Ela). Sistem ini mengatur tentang pengelolaan arsip dinamis, dan sistem ini sudah terintegrasi ke seluruh unit kerja di lingkungan Unsoed. Saat ini Unsoed sedang mempersiapkan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Baru (Office Automation). Sistem tersebut akan dapat berjalan dengan dukungan dan komitmen dari para pimpinan, sehingga pengelolaan arsip dapat dikelola dengan lebih baik. Dengan pengelolaan arsip yang baik maka akan dapat memberikan kecepatan pelayanan kepada publik sekaligus menjadikan Universitas Jenderal Soedirman menuju Good Governance.