Arsip Dinamis

ARSIP DINAMIS

 

Disebutkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Berdasarkan fungsinya arsip dibedakan menjadi arsip dinamis dan arsip statis. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip yang meliputi :

  1. Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus
  2. Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun
  3. Arsip Vital adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus

 

Sumber :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Pedoman Pengelolaan arsip Dinamis Universitas Jenderal Soedirman, 2021