Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan. Penyusutan arsip perlu dilakukan untuk efisiensi ruang, biaya, dan waktu serta memastikan arsip yang masih mempunyai nilai guna tetap terawat. 

Fakultas Kedokteran merupakan salah satu Unit Kearsipan 2 di lingkungan Unsoed yang secara rutin melakukan kegiatan penyusutan arsip baik itu pemindahan, pemusnahan maupun penyerahan.

Dalam hal ini  Fakultas Kedokteran Unsoed akan melaksanakan pemusnahan arsip Akademik,  arsip  Akademik dan Kemahasiswaan, Arsip Tata Usaha, dan arsip PSI.  Salah satu prosedur dalam kegiatan pemusnahan arsip adalah menilai arsip yang akan diusulkan musnah. Kegiatan penilaian dilaksanakan di ruang rapat Fakultas kedokteran Unsoed pada tanggal 14 April 2026 dengan Tim penilai yang terdiri dari 9 orang,  yang terdiri dari Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Kabag Umum, Ketua Tim Akademik dan Kemahasiswaan, Ketua Tim Umum dan Kepegawaian, serta 5 orang arsiparis.

Arsip yang dinilai seluruhnya berjumlah 2063 nomor, terdiri dari  1283 nomor arsip bagian Akademik, 626 nomor arsip Akademik dan Kemahasiswaan, 41 nomor arsip Tata Usaha, dan 113 nomor arsip PSI.

Sebagai tindak lanjut dari hasil penilaian arsip akan segera dibuatkan berita acara penilaian arsip usul musnah dan surat persetujuan pemusnahan oleh pimpinan Fakultas yang kemudian akan dibuat Surat Keputusan Rektor tentang penetapan arsip musnah.

#unsoedmerdekamajumendunia

#pendidikanberkualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *