
Purwokerto-, 6 November 2025, Dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Tim Kearsipan Setditjen Dikti mneyelenggarakan pertemuan dengan Arsiparis Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.
Kegiatan diselenggarakan di Politektik Elektronika Negeri Surabaya pada tanggal 4 November 2025. Kepala Biro Keuangan dan Umum UNSOED menugaskan 3 orang arsiparis dan 1 orang dari kepegawaian untuk menghadiri acara tersebut.
Kegiatan dibuka secara daring oleh Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Prof. Dr.med. Setiawan Plt. Salah satu agenda dari pertemuan tersebut adalah verifikasi kebutuhan Jafung Kearsipan di masing-masing Perguruan Tinggi. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan materi pengelolaan arsip. Sebagai narasumber yaitu Arsiparis Ahli Madya dari Direktorat Penyelamatan Arsip ANRI Supriyono, S.S.T.Ars yang mengambil tema Penataan dan Penyelamatan Arsip, serta narasumber Oci Hendra Satria Arsiparis Ahli Pertama yang mengambil tema Manajemen Depo Arsip Statis.
Sesi terakhir dari rangkaian kegiatan adalah verifikasi kebutuhan jabatan Fungsional Kearsipan dari masing-masing Perguruan Tinggi yang dipimpin oleh Rochkomalawati, S.E., Arsiparis Ahli Madya dari Tim Umum Setditjen Dikti Kemendiktisaintek. Dengan adanya verifikasi data kebutuhan jabatan fungsional kearsipan diharapkan segera ditetapkan peta jabatan kebutuhan SDM Kearsipan di masing-masing Perguruan Tinggi khususnya di Universitas Jenderal Soedirman.
#unsoedmerdekamajumendunia
#pendidikanberkualitas
